Polisi Olah TKP Pengoplosan Beras di Gudang Yudatama ART di Desa Pamolokan Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mengerebek gudang Yudatama ART di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (26/2/2020), kemarin sekira pukul 17.00 Wib.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gedung tersebut diduga dibuat tempat ngoplos beras dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) yang dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri, untuk bantuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art terbukti telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berukuran 5 kilogram berbagai merk,” kata AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep, saat jumpa pers, Jumat (28/2/2020).

Berdasarkan pengakuan dari pemilik usaha, tindakan usaha pengoplosan beras sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu, dan baru menerima pesanan dari e-Warung di daerah kepulauan.

“Beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Kepulauan, khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang akan dikirim ke Pulau Giligenting dan beras sejumlah 10 ton dalam truk, pesanan agen di pulau Giligenting sudah kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

Deddy menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku usaha, beras di semprot cairan pandan, supaya terkesan harum untuk meyakinkan konsumen bahwa beras tersebut beras premium.

“Cara pengolahannya ditebur antara beras bulog dengan beras dari petani, lalu disemprot dengan cairan pandan, supaya mendekati pada kualitas beras premium, lalu dilakukan pengemasan,” jelasnya.

Untuk mengatahui beras hasil oplosan tersebut bahaya tidaknya, pihaknya mengaku masih akan melihat hasil penelitian BPOM. “Hasil pengecekan beras ini tidak mengandung unsur plastik. Jadi, masyarakat berhati-hati dalam membeli beras,” himbaunya.

Atas kasus ini, Polisi mengamankan lima orang baik pemilik maupun pekerja. Salah satunya berinisial L dengan I sebagai pemilik. “Atas perbuatannya penyidik menerapkan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62, kemudian undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Denga ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *