Pengecer Narkoba Berhasil Diamankan Polisi Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Nufal (28), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi setempat, Senin (3/2/2020).

Nufal ditangkap petugas lantaran kepergok membawa barang terlarang berupa sabu seberat 1,14 gram saat berada di rumah saudaranya di pulau poteran kecanatan Talango Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan petugas, saat tersangka  berada di rumah saudaranya, di Desa Gapurana Kecamatan Talango.

“Dia diamankan petugas pada Senin malam, sekira pukul 19.10 Wib di rumah saudanya,” kata AKP Widiarti, Selasa (4/2/2020).

Penangkapan terhadap tersnagka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barnag haram tersebut di wilayah Kecamatan Talango. Dengan informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan lidik, untuk memastikan posisi tersangka.

Diketahui posisi tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango, petugas dengan tim yang di pimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, S.H (KBO Satresnarkoba) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap tersangka.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue seberat 1,14 gram yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan.

“Setelah ditunjukan dia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Rincian barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dengan berat keseluruhan ± 1,14 gram.

Dan 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Samsung warna putih.

“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *