Irwan Afriadi Pertanyakan Pemilihan Direksi Bank Nagari Oleh Pihak Ketiga.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

PADANG, Jatimexplore.net – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irwan Afriadi mengatakan, terkait pemilihan direksi Bank Nagari yang baru diberikan kepada pihak ketiga, inikan merupakan diluar kebiasaan, karena adanya assesmen Bank Nagari akan diberikan kepada pihak ketiga.

“Itu kewenangan direksi, kini diberikan kepada pihak ketiga dikhawatirkan akan meloloskan calon yang punya tidak baik tadi,”ujar Irwan Afriadi kepada media melalui telepon selulernya, Selasa (05/11/2019).

Menurut Irwan Afriadi, pihaknya mengkhawatirkan pemilihan direksi Bank Nagari yang baru, ,harusnya itu hak komisaris, ini ada apa diserahkan kepada pihak ketiga.

“Karena yang tahu persyaratan pemilihan itu kan komisaris- komisaris tersebut, kalau Pihak ketiga tidak tahu track record,” ujar Irwan Afriadi yang merupakan politisi besutan Surya Paloh ini.

Dikatakan Irwan Afriadi, dikhawatirkan dengan diserahkan kepada pihak ketiga, ada yang punya track record kurang pas yang akhirnya lolos nantinya.

“Kita mempertanyakan tentang diserahkan pihak ketiga tersebut, saat ini kita masih menunggu, menunggu pengumuman hasil dari pihak ketiga itu tidak memahami track record calon – calon itu, harusnya inikan dipegang oleh komisaris orang dalam begitukan pasti tahulah track record masing- masing,” ujar Irwan Afriadi yang pernah jadi Ketua Ikatan Motor Indonesia Sumbar ini.

Dijelaskan Irwan Afriadi yang akrap disapa Iwan Sangir ini, proses pemilihan diserahkan kepada pihak ketiga dikhawatirkan akan menghasilkan calon yang mempunyai track record kurang pas.

“Karena yang paham track record itu adalah para direksi, takutnya data tidak lengkap didapat oleh pihak track record tersebut, jangan sampai yang diloloskan oleh pihak ketiga ini, yang mempunyai track record yang kurang pas,”ujar Iwan Sangir.

Lanjut Iwan Sangir, misalnya ada permasalahan di perbankan, yang tahu ini kan orang dalam, jadi penyerahan kepada pihak ketiga takutnya itu.

“Satu kewenangan direksi sebenarnya, kenapa diserahkan kepada ketiga dan kedua dikhawatirkan akan meloloskan calon yang tidak ada yang tidak baik begitu,”ujar Iwan Sangir yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil VII Sumbar ini.

Dijelaskan Iwan Sangir, katanya diberikan kepada pihak ketiga, bahasanya ingin netral, diberikanlah kepada pihak ketiga kan gitu kan, ingin netral, ingin tidak ada indikasi orang dekat orang segala macam begitukan.

“Ini justru akan meloloskan calon yang mempunyai track record udah lama dulu kejadian waktu di cabang- cabang gitu kan jadi tidak sampai data ini kepada pihak ketiga ini yang akan membahayakan, idealnya selama ini kan direksi mereka yang memilih, baru kali ini diberikan kepada pihak ketiga,”katanya.

Lanjut Iwan, memang secara aturan itu dibolehkan tetapi dikhawatirkan gitu, karena kalau sempat salah- salah berikan ini akan membahayakan kepada bank daerah.

“Jangan ini hanya ini strategi oleh kepentingan- kepentingan kelompok, hanya akan membuat bank ini hancurlah kan, kepentingan kelompok ini diletakkkan diletakkan jauh dibawah kepentingan bank,”ujar Iwan Sangir mengakhiri.

Sementara Direktur Utama Bank Nagari setelah dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (05/11/2019) pukul 14.12 wib belum mendapatkan jawaban. (chan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *