Poros Maritim Selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 14 (TPM-14).

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

YOGYAKARTA, Jatikexplorenet – Poros maritim merupakan gagasan strategis yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, diwujudkan untuk menjamin keterhubungan antarpulau demi menopang kedaulatan wilayah laut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori pada Lokakarya “Local Government Partnership for SDGs 14: Life Bellow Water” di Yogyakarta, Selasa, (20/8/2019).

 

Lebih lanjut, Hudori mengatakan poros maritim tidak hanya untuk daulatan Indonesia namun juga untuk kesejahteraan dan keberlanjutan, di mana pada konsep poros maritim ini, sumber daya laut sudah seyogyanya dijaga dan dikelola secara berkelanjutan sehingga akan berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai salah satu pemangku kepentingan.

“Poros maritim juga selaras dengan apa yang tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 14 (TPM-14), sebagai komitmen global yang dicanangkan pada saat konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pembangunan berkelanjutan di Rio de Janeiro pada 2012 lalu,” kata Hudori.

Salah satu fokus TPB-14 adalah ekosistem laut, yang antara lain menekankan pada perlunya perlindungan dan pengelolaan secara berkelanjutan dari ekosistem pesisir dan laut untuk mencapai laut yang sehat dan produktif, mendukung peningkatan manfaat ekonomi bagi negara-negara kepulauan yang mempraktekkan pengelolaan secara berkelanjutan, mencegah IUU fishing dan overfishing, serta melarang penangkapan ikan dengan teknik yang merusak. Selain itu, TPB-14 juga mengutamakan penyediaan akses bagi nelayan kecil ke sumber daya laut dan pasar.

Para pemangku kepentingan, kata Hudori, mengemban tugas untuk mendukung tercapai Poros Maritim Dunia pada Kebijakan Nasional dan TPB-14, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Melalui sinergi yang kuat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka pembangunan daerah dapat diarahkan untuk mendukung implementasi poros maritim dunia dan pencapaian TPB-14 tersebut, salah satunya melalui program pembangunan yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian sumber daya laut dan perikanan,” ungkap Hudori.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka semua dokumen perencanaan pembangunan daerah seyogyanya mengintegrasikan dan berkontribusi pada pencapaian tujuan berkelanjutan, terutama TPB-14.

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan RARE, yang selama ini telah melaksanakan kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah daerah melalui Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP), di mana melalui PAAP, pelestarian dan pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, serta peran serta nelayan kecil dalam pengelolaan sumber daya tersebut menjadi sasaran program. (rls/robert)

#Bina Bangda Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *