Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Siswi SMP

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

TANGERANG, Jatimexplore.net – Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Tangerang berhasil diringkus Jajaran Polrestro Tangerang Kota. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol. Aditya Sembiring, S.IK didampingi oleh Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol.Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Jajali, Senin (02/09/2019) pukul 16.30 wib bertempat di aula Polrestro Tangerang Kota.

Aditya menjelaskan kronologis kejadian, “korban berinisial CLRT (14 th) status siswi SMP Swasta diwilayah Tangerang, saat korban menuju pulang sekolah, menggunakan angkot R11 jurusan Perumnas yang dikemudikan pelaku bernama Adift Chn alias Adi (25 th) mendekati wilayah Perumnas, penumpang tersisa satu yaitu korban berada sendirian didalam angkot menuju arah Perumnas IV, karena tidak sesuai arah dan jalur angkot R11 korban bertanya kepada pelaku “bang ini mau dibawa kemana?…namun pelaku tidak menjawab malah pelaku merayu korban serta mengajak korban kekontrakan pelaku. Setelah berada dikontrakan pelaku, diduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi korban pada jumat (30/08/2019) sekitar jam 13.30 wib. Setelah menyadari telah jadi korban pencabulan, korban memberitahukan kepada paman dan tantenya dimana korban tinggal serumah. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung”, ungkapnya.

Aditya melanjutka, ” Setelah menerima laporan korban, Minggu (01/09/2019) Polsek Jatiuwung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dikontrakannya di jalan Udayana RT 07/RW 09 Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jatiuwung guna proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapat petunjuk dan patut diduga benar, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan barang bukti Visum Et Refertum dan pakaian, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan 81 dan atau 82 UURI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara”, tandasnya. (rlsAries)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *