BPPKAD Sumenep Gencar Sosialisasikan Sadar Bayar Pajak ke Masyarakat
SUMENEP, Jatimexplore.net – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar mensosialisasikan sadar bayar pajak kepada masyarakat.
Wujud sosialisasi yang dilakukan antara lain, pengumuman melalui media massa, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan melakukan penyebaran SPPT.
“Tahun ini kami targetkan para wajib pajak benar-benar tepat waktu dan meningkat dalam pendapatan,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto, Jum’at (2/8/2019).
Selain itu menurut Rudi kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan tersebut di gelar dibeberapa Kecamatan daratan yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep supaya masyarakat sadar dengan wajib pajak bumi dan bangunan.
“Sudah kita lakukan sosialisai, dengan tujuan untuk mengajak warga atau masyarakat yang sadar wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) sebab PBB merupakan salah satu pajak yang harus di lunasi oleh setiap wajib pajak,” tegasnya.
Kata Rudi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) itu tidak berat, seandainya pajak 1 juta perorang itu semuanya akan lari. Padahal pembayaran pajak pertahun hanya Rp.6000,8000 itupun perorang tetapi mereka untuk bayar wajib pajak aja kebanyak mereka beralibi dengan besar kecilnya.
Sedangkan rendahnya nilai pajak tersebut disebabkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak update. Padahal dari data NJOP yang dimiliki BPPKAD, masih ada tanah yang harganya hanya Rp 2.000 per meter persegi. Karena harga tanah di NJOP masih rendah, jadi pajaknya ringan.
Selain murah, tenggang waktu pembayaran pajak lebih lama dibandingkan dengan daerah lain. Wajib pajak di Kabupaten Sumenep diberi waktu enam bulan sejak SPPT diserahkan untuk melunasi piutang PBB.
“Kami berharap kepada masyarakat dengan kesadarannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu,” harapnya. (Ari)