Pimpinan Redaksi BantenNet.com Laporkan Sejumlah SMK dan SMA di Kab.Tangerang ke Inspektorat Provinsi Banten

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SERANG, Jatimexplore.net – PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) Tahun ajaran 2019 – 2020 menjadi sorotan dari berbagai kalangan, dari mulai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media dan masyrakat pada umumya. PPDB tahun ajaran 2019 – 2020 dinilai banyak kejanggalan, sehingga pada Rabu tanggal 31 juni 2019 Pimpinan dari salah satu media online (BantenNet.com) melaporkan sejumlah sekolah SMK dan SMA yang berada di Kabupaten Tangerang kepadan Inspektorat Provinsi Banten.

Adapun laporan tersebut dengan Nomor: 0014 /red-BN/Peng/VII/2019
Perihal : Pengaduan PPDB SMAN dan SMKN Kabupaten Tangerang, sejumlah sekolah yang di laporkan diantaranya SMAN 11KabupatenTangerang, SMAN l4 Kabupaten Tangerang, SMAN 20 Kabupaten Tangerang dan SMKN 2 Kabupaten Tangerang.

Dalam hal dilaporkanya sejumlah sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Tangerang kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait dengan sistem zonasi yang diDuga tidak berfungsi sistem tersebut di sekolah, pasalnya Dugaan tidak berfungsinya sistem zonasi terbukti dengan masih banyakya calon peserta didik yang belum bisa mengikuti pendidikan di tahun 2019 – 2020.

Dalam isi Surat Pelaporan yang di sampaikan oleh Pimpinan redaksi Media Online BantenNet.com Rusadin Ijam memaparkan,

“Mengingat waktu belajar sudah berjalan hampir 3 Minggu ini. Kami mohon kiranya kepada Bapak yang berkompenten di propinsi Banten untuk membantu Anak-anak kami yang sampai saat ini belum masuk sekolah. sehingga kami khawatir siswa siswi tersebut adalah sebagai anak bangsa yang ingin meneruskan pendidikan untuk menimba ilmu di sekolah yang jaraknya lebih dekat dengan rumah tinggal dan sekolah. Dan saat ini anak-anak tersebut sudah mengalami tingkat stres sindrom akibat menunggu kepastian yang belum Jelas prihal nasibnya untuk bisa bersekolah” Paparnya dalam isi surat tersebut.

masih menurut isi surat Pimpinan Redaksi BantenNet.com yang menjelaskan dalam PPDB sudah jelas tertera dan mengacu pada UU bahwasanya setiap anak bangsa berhak meneeima pendidikan dari mulai pendisikan dasar

” Mengacu pada : UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008

Undang undang Pers Nomor 40 Tnhun I999 Tentang Pers UUD I945 Bunyi Pasal 31 ayal (1) “Sctiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Undang undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003

Surat edaran Nomor 3 Tahun 2019 Menteri pendidikan Dan Kebudayaan RI Tentang Penenerimaan Pesertaa Didik Baru” jelasnya.

Dengan dilaporkannya sejumlah sekolah SMKN dan SMAN di Kabupaten Tangerang oleh pimpinan redaksi BantenNet.com ke Inspektorat Provinsi Banten membuat Sekjen Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Jhoni Ardi yansah berpendapat bahwa,


“Dengan adanya sistem zonasi pada PPDB di tahun 2019 – 2020 diDuga banyak kejanggalan bakhan di duga berbau politik uang titipan dan jual beli kursi, untuk itu saya berharap kepada pihak sekolah untuk bisa lebih teliti dalam penerimaan siswa didik baru, kasihan mereka semua anak bangsa yang harus mendapatkan pendidikan yang laik, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” ucap Jhony

” Harapan saya agar segera pihak sekolah mengakomodir dan dapat membantu anak anak bangsa yang ingin menimba ilmu di sekolah tersebut” pungkasnya.(Bd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *