Sabu 99,22 gr dan Bandar Di Ringkus Satreskrim Polsek Tangerang Kota

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KOTA TANGERANG, Jatimexplore.net – Menanggapi laporan warga bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di Kp.Tukang Kajang RT.03/02 Kelurahan Rawa rengas Kosambi Tangerang tim Reskrim dari Polsek Tangerang Kota segera menanggapi laporan dari warga tersebut.

Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Tangerang Kota yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono,SH pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekira pukul 11: 30 Wib langsung menuju lokasi guna melakukan observasi wilayah. Dan pada saat Tim Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota tiba di lokasi terlihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Melihat gelagat yang mencurigakan dari laki laki tersebut petugas lalu menghampirinya, Dengan sigap petugas memeriksa dan menggeledah Laki laki yang di curigai tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap laki laki tersebut petugas berhasil menemukan bungkusan plastik klip berisikan bubuk kristal di saku depan yang diduga narkoba jenis Sabu.


Mendapati adanya narkoba dalam saku celana petugaspun kemudian mengamankan terduga tersangka (AF/red) ke Polsek Tangerang Kota dengan Barang Bukti Sabu seberat 99,22gram yang di kemas di dalam plastik klip dan dibungkus kantong plastik kresek hitam serta sepeda motor jenis matic dengan Nopol B 6634 VMQ, dan sebuah Handfon OPPO.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim membenarkan bahwa ada seorang pemuda yang menurut laporan dari warga akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kosambi Kota Tangerang, mendapati laporan tersebut petugas Satreskrim dari Polsek Tangerang Kota segera meluncur Ke TKP guna melakukan observasi wilayah.

” Petugas Satreskrim Polsek Tangerang Kota berhasil Mengamankan seorang terduga tersangka AF/red di Kp. Tukang Kajang RT.003/02 Kelurahan Rawa Rengas Kota Tangerang berikut 99,22 gram Sabu dalam kemasan Plastik klip, dan satu unit sepeda motor jenis matic serta satu buah Handfone” terangnya.

“Kini terduga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 99,12gram dan sepeda motor serta satu buah Handfone diamankan di Polsek Tangerang Kota, Terduga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan diancam Hukuman 6 – 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati serta denda 10.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ” pungkasnya. (BD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *