Jatanras Polres Pasuruan Bekuk Tiga Pelaku Curat.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

PASURUAN, Jatimexplore.net – Jatanras Polres Pasuruan berhasil membekuk tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan didampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas dan KBO Reskrim, ketiga pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, salah satunya ditangkap saat asyik menikmati layanan pijat, Senin (15/07/2019).

” Ketiga pelaku curat itu adalah CS (20), warga Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, H (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dan S (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, bahkan salah satunya ditangkap saat asyik menikmati layanan pijat,” ungkap Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono, S.Sos.

Tersangka berinisial (H) dan (CS), lanjut Wakapolres, telah mencuri motor di 6 TKP wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Prigen, Purwodadi, Pandaan, Gempol dan Purwosari.

Dari Ketiga Pelaku curat, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu 2 Unit Sepeda Motor, 2 Buah Kunci T, 2 Lembar STNK dan 1 Buah BPKB.

“ Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” tukas Kompol Supriyono, S.Sos. ( V2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *