Tanya Perihal Tindak Lanjut Pelaporan, Pelapor Di Marahi Polwan

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

TANGSEL, Jatimexplore.net – Berawal dari pelaporan tindak pemukulan terhadap Yuniko pratama karyawan dari Lia pemilik usaha warung makan di wilayah Jombang Tangerang selatan pada tanggal 23 juni 2019 ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Laporan pemukulan yang di alami oleh Yuniko di terima dan di tanggapi dengan baik oleh pihak penyidik dari Polres Tangerang Selatan, dengan Nomor LP/720/K/VI/2019/SPKT/ Res Tangsel pada hari minggu tanggal 23 juni 2019 Oleh petugas Bernama Briptu. Manganar C.Lubis.

Namun dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian. Kemudian pelapor atas nama Lia menanyakan perihal tindak lanjut dari laporan nya kepada Bribda Prisilia melalui Whatsapp, namun yang terjadi Bripda Prisilia menelfon balik Lia dengan nada keras dan marah marah dengan alasan visum belum keluar dan berkata,

” ini hari minggu jangan menyakan hal apapun tentang kasus.tolong hargai polisi jangan semena mena” senada Lia menirukan ucapan Bripda Prisilia sewaktu marah marah di Telfon dan langsung memblokir nomor Handphone lia.

Dan menurut lia menjelaskan bahwa awalnya memang ada kesepakatan bahwa kapan saja bisa hubungi Bripka Prisilia untuk bertanya prihal laporan kasus pemukulan yang terjadi pada anak buahnya

” Ya memang sewaktu itu Bripka prisilia sempat bicara kapan saja bisa hubungi saya untuk menanyakan prihal laporan saya, tapi kenapa pas saya tanya ko malah dia telfon saya dan marah marah tanpa ada titik koma seperti yang tidak berpendidikan saja” ujar lia.

” Saya merasa sakit hati dengan ucapan Bripka Prisilia marah marah seperti itu di telfon dan bahkan bripka prisilia langsung memblokir Nomor Handfon saya tanpa alasan, apa begini cara seorang pengayom masyarakat ” senada kesal.

Dan saat di komfirmasipun oleh media melalui pesan Whatsap nya Bribda Prisilia menampik bahwa dia tidak marah marah hanya menjelaskan bahwa hasil laporan akan di kabar melalui surat dan langsung memblokir nomor wartawan yang mengkonfirmasinya.

Dalam hal ini Polisi sebagai pengayom masyarakat sangat lah tidak etis, dan tidak pantas juga seorang Polisi memarah marahi masyarakat dengan alasan merasa di ganggu menanyakan hal laporan pada hari minggu, dimana rasa Mengayomi melindungi dan Melayani masyarakat yang menjadi slogan 3M tersebut.(Bd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *