Asosiasi Pengusaha Transporter Dan Tambang Bogor-Tangerang Meminta Revisi PerBup No 47 Tahun 2018

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kepada Bupati Tangerang

KOTA TANGERANG, Jatimexplore.net – Asosiasi Pengusaha Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang meminta revisi Perbup No 47 Tahun 2018 perihal waktu operasional kerja armada pengangkut material yang di anggap sangat meresahkan masyarakat di perpanjang waktu jam kerja operasionalnya dari pukul 22: 00 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib.

Para Pengusaha transporter dan tambang Bogor – Tangerang mengadakan audien bersama Bupati Tangerang, Kapolres Tangsel, Kapolres Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Dishub Bogor, Dishub Tangsel, Dishub Kota serta masyarakat Kabupaten Tangsel dan Kota Tangerang bertepat di Pendopo Kabupaten jl.kisamaun Kota Tangerang pada kamis (20/06/2019).

Adapun dalam audiensi tersebut Achmad Gojali selaku sekjen Asosiasi Pengusaha Transporter Bogor – Tangerang mengutarakan beberapa point yang di maksud untuk meminta kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar agar merefisi Isi dari Perbup No 47 Tahun 2019 yang di anggap oleh para pengusaha Transporter sangat merugikan pihaknya.

“Coba bayangkan dengan pembatasan yang di utarakan dalam Perbup No 47 Tahun 2018 ini yang menyatakan bahwa armada besar pengangkut material di batasi jam operasionalnya, dimulai dari pukul 10:00 Wib sampai dengan pukul 05:00 wib sangat merugikan pihak kami selaku pengusaha Transporter” ucap Achmad Gojali Sekjen Asosiasi Pengusaha Transporter Bogor -Tangerang.

“Sedangkan kita tau bagaimana kondisi jalan raya yang di lintasi armada kami sangat padat, sehingga dengan batasan waktu yang sangat pendek sangat merugikan kami, untuk pengemudi kami hanya bisa satu rit dalam kurun waktu 2 (dua) hari, ini sangat merugikan, dan bayangkan kerugian yang di alami oleh kami para pengusaha transporter bilamana jam operasi armada kami di batasi cukup singkat. Untuk itu saya selaku Sekjen Asosiasi Pengusaha Transporter Bogor – Tangerang meminta kepada Bapak Bupati agar merefisi Perbup No 47 Tahun 2018, dan bilamana hal ini tidak di kabulkan maka kami sepakat akan membawa masalah ini ke jalur hukum, kami akan ke MK (Mahkamah Agung) bahkan kami akan menghadap Presiden Republik Indonesia mengadukan perihal Perbup ini” Jelasnya.

Namun disisi lain Bupati Tangerang Ahmed Zaki iskandar mengatakan, ” Bukannya kami melarang armada besar melintas kami hanya membatasi jam operasionalnya saja, sebab banyak warga tangerang yang bekerja di jakarta dan tiba di rumah pukul 21:00 Wib jadi kami kasih sper waktu sejam dan memperbolehkan armada besar pengangkut material melintas dari mulai pukul 22:00 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib” tandasnya.

Di tambah lagi menurut Achmad Gojali sekjen Asosiasi Pengusaha Transporter Bogor – Tangerang mengatakan ” di wilayah kabupaten Tangerang dan Kota sedang banyak pembangunan insfratuktur pemerintah, jadi bilamana kami di larang dan di batasi dalam hal lintas armada pengangkutan material, maka tidak menutup kemungkinan pembangunan infrastruktur pemerintahpun akan terhambat, jadi banyak hal yang di rugikan dari isi Perbup No 47 tersebut” pungkasnya.

Di tambah lagi menurut Kadishub provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan ” kami mendukung apa yang Bupati katakan, dan kami siap menjalankan perintah dari bupati untuk menindak tegas bilamana ada armada besar pengangkut material melintas pada jam yang di larang, kami akan melakukan penilangan ” tegas nya.(Bd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *