Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk Anggota Polsek Bintuni

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BINTUNI, Jatimexplore.net – Anggota Polsek Teluk Bintuni berhasil mengamankan seseorang berinisial,YK, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah kos, milik Christian Oktavianus, Kampung Wesiri, Distrik Bintuni, Teluk Bintuni, Jumat (17/5).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta, melalui Kapolsek Bintuni, IPTU Herman, mengatakan kasus ini berawal dari laporan saksi korban, bahwa terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosnya.

“Dari keterangan yang didapat saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek, sesuai rilis yang dikirim, Minggu (19/5/2019).

Dikatakannya, selang tidak terlalu lama, pelaku YK berhasil diamankan di rumahnya di Bintuni tanpa ada perlawanan. Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone yang merupakan milik korban.

“Selain itu, kami juga mengamankan baju kaos dalam warna hitam, dan celana pendek biru yang diduga pakai oleh pelaku saat memasuki rumah korban,” ujarnya.

Menurut Herman pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian dan telah bebas tahun 2016.

“YK kita kenakan pasal 363 Ayat ke (1) ke 3 dan 5 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Saat ini pelaku YK mendekam di ruang tahanan Polsek Bintuni untuk mempertanggungjawabkan diproses secara hukum.(at)

Editor : Bustam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *