Pekan Depan Gaji 13 dan THR ASN Kaimana Cair

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KAIMANA, Jatimexplore.net – Tunjangan Hari Raya(THR)bagi ASN muslim dan gaji 13 bagi ASN Lingkup Pemda Kaimana akan dicairkan pekan depan. Waktu pembayaran dijadwalkan paling lambat 24 Mei 2019. Saat ini proses pencairan dana ke masing-masing OPD sedang dilakukan. Pemberian THR dan gaji 13 ini mengacu pada PP No 36 Tahun 2019.

Demikian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, Arsami, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(16/5/2019. Dikatakan, Peraturan Bupati sudah diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat PP 36 Tahun 2019 terkait pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN Tahun Anggaran 2019.

”Untuk pembayaran THR dan gaji 13 tahun anggaran 2019 ini, sudah Pemda Kaimana tindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati terkait aturan dan mekanisme pencairan. Sekarang dananya sedang diproses untuk dialokasikan ke masing-masing OPD,” jelas Arsami.

Dijelaskan, THR tidak hanya dibayarkan kepada ASN yang beragama muslim, tetapi juga non muslim, sama seperti gaji 13 yang juga dibayarkan kepada seluruh ASN. Namun untuk gaji 13 akan dibayarkan setelah lembaran, sedangkan THR dijadwalkan paling lambat tanggal 24 Mei. “ THR dan Gaji ke 13 ini aturannya diberikan untuk semua ASN, masing-masing 1 bulan gaji karena Desember nanti tidak ada THR Natal,” terang Arsami.

Sementara untuk non ASN menurut Arsami, tidak ada THR dan Gaji 13 karena tidak ada dalam aturan. ”Yang dibayarkan sesuai aturan itu hanya untuk ASN. Dengan demikian untuk non ASN dalam hal ini tenaga honor/kontrak tidak mendapatkan THR maupun gaji ke 13,” pungkasnya.(iw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *