Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Jajaran Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus Narkotika jenis sabu yang bernama Hafidh Burfahri Rahman/ Aji Bin Abd.Rahman (24) alamat Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, sabtu (19/01/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.

Menurut kasubag humas Polres Sumenep, AKP Heri, tersangka diamankan oleh petugas dirumahnya.

” Tersangka diamankan petugas di TKP yaitu dikamar rumah tersangka, Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” kata AKP.Heri.

AKP Heri menambahkan, kejadian ini berawal ketika petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis sabu sabu di rumahnya Dusun Pacinan, Desa kalikatak, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kemudian Penyidik Polsek Kangean dan BKO dua orang Polwan melakukan penyelidikan, selanjutnya Penyidik dan BKO dua orang Polwan mengecek kebenaran informasi tersebut lalu menuju kerumah tersangka. Setelah sampai dirumahnya, pintu kamar depan terkunci dan mencurigakan kemudian di ketok oleh petugas, saat kamar dibuka ternyata tersangka sendirian serta diketemukan barang bukti empat poket sabu sabu serta peralatan untuk menghisap sabu sabu.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di TKP antara lain :
1).4 (Empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu masing masing berat 0,55 g, 0,49 g,. 0,54 g, 0,57 g, Total 1,84 g
2). Uang tunai sebesar Rp. 900.000,-.
3).Tiga pipet kaca.
4). Dua karet penghubung pipet
5). Tiga sendok yg dibuat dari sedotan plastik
6). Dua tutup botol yg dihubungkan dgn plastik
7). Dua korek api
8). Dua buah Hand Phone (HP) merk Nokia
9). Satu buah dompet
10)Satu bendel plastik klip.

” Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) lUU NO 32 TH 2009 Tentang Narkotika,” tukas AKP Heri.( Bahri/V2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *