Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkuatan Hukum Tetap

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah tindak Pidana, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sumenep, Kamis (15/11/2018).

Dalam pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Wakapolres Sumenep, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti dan Perampasan E, Soedrajat. S.H dan Kepala Rutan Sumenep diwakili oleh Agus sekalgus Kepala BNNK Sumenep diwakili oleh Suryadi, dan Semua pegawai Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kasi Barang Bukti dan Perampasan E. Soedrajat S.H menjelaskan barang bukti yang akan dimusnahkan diperoleh dari sejumlah tindak pidana sejek 6 (enam) bulan lalu mulai dari kasus tindak pidana Kejahatan, Miras dan Sabu.

“Barang bukti tindak pidana Narkotika dan Sabu yang sudah dimusnahkan sebanyak 35,5 gram dengan sebanyak 32 kasus. Sedangkan untuk miras berjumlah 578 botol yang dimusnahkan didapat dari 18 parkara,” paparnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *