Dana Kampanye Parpol Masih Amburadul, Bawaslu Bangkalan Minta Segera Diperbaiki

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BANGKALAN, Jatimexplore.net – Kepatuhan Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim, terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masih patut dipertanyakan.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan, meskipun 15 parpol yang memiliki calon legislatif sudah menyetor LADK ke KPU Bangkalan, namun masih sebatas formalitas.

Muhlis, anggota Bawaslu Bangkalan Divisi Hukum, mengatakan hasil pengawasan masih ditemukan LADK Parpol dan caleg di Bangkalan yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa temuan sudah disampaikan ke KPU dan Parpol terkait.

“Ternyata hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Parpol hanya setor LADK sebelum batas akhir, namun isinya ternyata banyak yang tidak lengkap,” kata Muhlis, dalam press rilisnya.

Sorotan paling mendasar menurut Muhlis adalah Rekening Dana Kampanye. Aturan rekening dana kampanye yang disetor tidak boleh rangkap dengan rekening parpol.

“Ada 3 parpol di Bangkalan yang masih pakai rekening lama, yakni Gerindra, Golkar dan Berkarya. Rekomendasi kita harus segera diganti, atau keikutsertaannya dicoret di Bangkalan,” ungkapnya.

Selain itu temuan lain yang cukup banyak yakni caleg dari partai yang belum setor NPWP. Jumlahnya 55 caleg yang belum melengkapi persyaratan.

“Kami juga heran, caleg incumbent kok masih ada yg belum setor NPWP. Beberapa partai besar, calegnya juga belum melengkapi.” Paparnya.

Muhlis memuding parpol ala kadarnya menggarap LADK dilihat dari besaran saldo awal. Terbesar ada PDIP sebesar Rp 5.000.000 dan terkecil Rp 100.000 yakni Berkarya, Nasdem, PSI dan PAN.

“Yang lain variatif besarannya, padahal setoran awal dana kampanye harus jelas sumbangan dari pribadi atau dari kelompok,” ujarnya.

Muhlis juga mengingatkan KPU Bangkalan terkait LADK PKPI Bangkalan. Meskipun tidak memiliki caleg untuk DPRD Bangkalan, PKPI Bangkakan menurutnya juga harus setor LADK.

“Harusnya tetap setor LADK, wajib itu,” pungkasnya. (Humas Bawaslu Bangkalan/Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *