Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama Mulai 24 September 2018

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Berdasarkan surat edaran Pemerintah Provensi Jawa Timur Badan Pendapatan Daerah tentang kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018. Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku siap untuk menjalankan amanah, Jum’at (21/09/2018).

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Inggit Prasetiyanto melalui Kanit Regident IPDA Agus Prayitno.SH, menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provensi Jawa Timur, Satlantas Polres Sumenep mengaku siap melaksanakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

“Dengan surat edaran yang kami terima, tentunya kami siap untuk melaksanakan,” kata Kanit Regident IPDA Agus Prayitno.SH,

Menurut Agus pembebasan pajak kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desmber 2018.

“Pelaksanaan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018, ini meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dengan adanya kesempatan pembebasan pajak ini diharapkan agar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Selain itu masyarakat harus sadar pajak dan tertib administrasi akan surat kendaraannya,” paparnya. (Bahr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *