Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pulau Arjasa Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Polsek Kangean berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di depan kantor pos Japan Raya Arjasa, Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (10/9/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Identitas tersangka yaitu atas nMa Ahmad Hanif (23) warga Dusun Talagalalang, Desa Bilis bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep Iptu Agus Suparno, menjelaskan penagkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dengan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor. Setelah diketahui posisi tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan.

“Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1 gram yg disimpan di saku baju sebelah kiri,” ujarnya.

Selain itu satu kantong warna hitam yg diselipkan di pinggang berisi, 1 buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet, 2 buah karet penghubung pipet, 1 buah sedotan plastik warna putih, Satu buah tutup botol warna putih yang dihubungkan dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih, 1 buah hp merk Oppo A 37 Ros gold yg dibungkus dengan silikon warna hitam bertulisan Adidas.

“Saat diintrogasi dia mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, setelah itu dia berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Saat diperiksa dia mengaku barang haram tersebut didapat dari Ahmad Mauli Rida, sehingga Polisi langsung melakukan penggerebekan, namun melarikan diri.

“Sedangkan di kamar depan Ahmaf Mauli Rida diketemukan satu poket narkotika jenis sabu sabu berat kotor 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *