Presiden Jokowi Tandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 pada 28 Agustus 2018.

Inpres tersebut dikeluarkan dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.

Instruksi ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali kota.

Dalam pelaksanaannya pejabat tersebut diatas melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.

Kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasi kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Sementara itu kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Khusus kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; b. bersama Menteri Dalam Negeri menggordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019; c. bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Dalam Inpres ini, Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dikeluarkan di Jakarta,dan mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.(V2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *