Diduga Transaksi Barang Haram, Pria Asal Rubaru Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Seorang pria berinisial HR (24) warga Desa Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan anggota Satresnarkoba karena diduga sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu pada Hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022, sekitar Pukul 20.30 WIB.

Ia diamankan anggota Satresnarkoba di pinggir jalan raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa HR sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan HR.

“Tidak lama kemudian HR diketahui mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi M-2337-TB. Maka petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap HR,” ungkapnya Minggu (07/08/2022).

Dia juga menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap HR ditemukan barang bukti pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai HR berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram dan satu unit HP merk Samsung warna gold, “Setelah ditunjukkan, HR mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” urainya.

HR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HR dikenakana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.(zainur/tondo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *