Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik” asal Kejati Sulawesi Selatan.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Pada Senin 04 April 2022 pukul 21:05 WIB bertempat di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT.2/RW.7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik” asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima media mengatakan, identitas terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : MUHAMMAD RISMAN PASIGAI (44) Tempat Tinggal : Villa Permata Harapan Blok E Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar / Apartement Salemba Residen Tower B Unit 08/07, RT.005 / RW.008 Kel.Paseban Senen, Jakarta Pusat Pekerjaan Wiraswasta.

Pada saat Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26 Juni s/d 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi “menolak/memprotes diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”, dan setelahnya Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan Terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

” Kemudian Terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan “Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang”. Namun kenyataannya, Saksi Korban RA tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh Terpidana,” ujarnya, selasa (05/04/2022).

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencemaran Nama Baik”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

” Terpidana MUHAMMAD RISMAN PASIGAI diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. ” Dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” tukasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(tondo)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *