Bawa Sabu Dari Pamekasan Ke Sumenep, Lima Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, lima pemuda ditangkap di salah satu rumah di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 03.30 Wib.

Kelima pemuda tersebut berinisial AU (21) warga Jalan Imam Bonjol Gg. I Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, SS (27) warga Desa Bringin Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, LQ (29) warga Desa Pamolokan, IF (20) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, FW (23) warga Dusun Paddusan, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram. Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih dan Sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu. Satu unit HP merk VIVO warna putih bersilikon, satu unit mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM.

“Penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa lima tersangka sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widi sapaan akrabnya menyampaikan, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan lima tersangka.

“Anggota mendapat informasi bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil ke salah satu rumah dengan alamat Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,”ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan, tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan terdapat lima orang didalam mobil, dan ditemukan beberapa barang bukti.

“Setelah ditunjukkan barang bukti yang ditemukan itu, salah satu dari mereka mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya lima tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tukasnya.

Lima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkas Widi.

Reporter : icing

Publisher : yudhik/tondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *