Bupati Sumenep Berharap Penyaluran BLT-Desa 2021 Tepat Sasaran

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengaharapkan penyaluran BLT-Desa 2021 tepat sasaran.

Hal itu disampaikan saat acara launching penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) tahun 2021 di Balai Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (15/03/2021).

“Bantuan ini diharapkan betul-betul tepat sasaran. Artinya keluarga penerima manfaat (KPM) memang keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” harap Achmad Fauzi saat sambutan.

Selain itu pihaknya juga mengharapkan kepada desa dan perangkat desa serta masyarakat untuk terus ikut mendukung program pemerintah dalam mengurangi penularan Covid-19. Di antaranya dengan terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa akibat pandemi Covid-19,” paparnya.

“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Termasuk di desa. Pandemi ini sudah mengakibatkan banyak korban jiwa serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia,” ujarnya.

Untuk itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini meminta agar prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 juga diarahkan pada kegiatan padat karya tunai desa sebagai pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal.

“Kegiatannya juga harus bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Perlu diketahui BLT-Desa merupakan kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari DD kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan, bahwa prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2021 ialah untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. (Liela).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *