Transaksi Narkotika di Sumenep, Warga Sampang Ditangkap Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP,Jatimexplore.net – Imron Rosadin (24) warga Desa Jrengik, KecamatannJrengik, Kabupaten Sampang dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep.

Imron diamankan di rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep pada Selasa (06/10/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Inex.

Dengan informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menerima informasi dan A1 bahwa posisi berada di salah satu rumah warga alamat Desa Lenteng Timur.

Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di atas meja berupa 1 (satu) plastik klip ukurang sedang berisikan 10 butir Inex (5 butir warna hijau logo Mitsubishi seberat ± 2,04 gram dan 5 butir warna orange logo Superman seberat ± 2,14 gram) berat keseluruhan ± 4,18 gram.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut dibawa terlapor, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna ungu. “Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ancamnya (Lis/Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *