KPU Kocok Nomor Urut Calon Bupati Sumenep, Fauzi-Eva Nomor Urut 1, Gus Acing-Mas Kiai Nomor Urut 2

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Sesuai dengan tahapan kedua pasangan calon (Paslon) telah ditetapkan jadi peserta Pilkada Sumenep 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 juga akan ditetapkan oleh KPU, pada Kamis (24/9/2020).

Pengundian nomor urut calon ini dilakukan di halaman Kantor KPU Sumenep, dengan dihadiri kedua pasangan calon yang sudah ditetapkan yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri.

Pantauan media, dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan oleh KPU untuk menentukan siapa wakil calon yang akan mengambil nomor urut duluan.

Nomor yang tersedia yakni dari nomor 1 hingga nomor 10, yang mendapatkan nomor lebih besar, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan, dan sebaliknya.

Alhasil, Nyi Eva mendapat nomor 7, dan Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomer urut lebih dulu.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Rahbini, mengatakan berdasarkan hasil pengundian tahap pertama calon Bupati Achmad Fauzi berhak mengambil nomer urut lebih dulu.

“Hasilnya pengundian nomor urut, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Rahbini kepada awak media, Kamis (24/9/2020).

Sehabis penhambilan nomor urut selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon dan Ketua KPU Sumenep.

“Semoga tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar dan tidak ada rintangan,” harapnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *