Kapolres Sumenep Tindak Tegas Anggota Tak Pakai Masker

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Kapolres Sumenep AKBP Darman tindak tegas anggota tak pakai masker, Selasa (18/8/2020).

Instruksi Presiden (Inpres) tersebut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Darman menjelaskan, Inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dimana, dalam inpres tersebut para kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9.

Selain itu, dalam instruksinya Presiden Joko Widodo juga meminta agar kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupaun Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Termasuk pula mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh.

“Ini bentuk implementasi Inpres no 6 Tahun 2020 kepada anggota dulu sebelum menindak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain itu juga apabila anggota melanggar kita tindak sanksi push up, dan administrasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, kepada awak media.

Selama 1 bulan ini, terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 24 september 2020. Selain itu kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat.

“Masyarakat mendapatkan sanksi sosial dan mendapatkan masker, dari tanggal 24 September kebelakang dilakukan sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu apabila masyarakat tidak memakai masker. Perhari ini kita melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar masyarakat tahun peraturan ini,” paparnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *