KPU Sumenep Bentuk 2500 PPDP, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon PPDP

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Komis Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tahapan pemilu serentak 2020, dimana semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Pada tanggal 24 juni kemarin KPU telah mengeluarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum SD 487 tahun 2020, nomor 487/ PP. 04.- SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan surat KPU nomor 485 / PP. 04. 02 – SD/01/KPU
/VI/2020 dan arahan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020.

Kabupaten Sumenep yang menjadi salah satu wilayah yang akan melaksanakan pemilu serentak pada 9 Desember 2020, saat ini pihak KPU setempat sudah melakukan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Komisioner KPU Sumenep Rofiqi Tanzil, mengatakan saat ini sedang berjalan pembentukan petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dengan tujuan tugasnya mencocokkan data pemilih yang ada dengan masyarakat pemilih.

“Apakah masyarakat sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, masih ada atau sudah tidak ada pemilih (meninggal), karena kita berbasis data,” kata Rofiqi Tanzil saat ditemui dikantornya, Selasa (7/7/2020).

Menurut Tanzil, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi calon PPDP antara lain: Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, Surat pernyataan independen dan tidak memihak pada peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil wali kota.

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan suket berbadan sehat, surat pernyataan mampu mengoperasikan teknologi informasi, PPDP yang ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas, berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun.

Sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degenerative, bersedia melaksanakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah, Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19 semasa bekerja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan merekrut petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 2500 orang panitia, sesuai dengan banyaknya TPS yang sudah ditetapkan yaitu 2500 TPS se-Kabupaten Sumenep.

“Dalam waktu dekat kita tetapkan petugas PPDP, karena tanggal 11-14 Juli 2020 ini akan dilakukan Bintek untuk teknis bagaimana cara mencoklit,” ujarnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *