Warinussy Desak Kapolres Manokwari Beberkan Siapa Terduga Pelaku Pembunuhan Sumiati Simanulang

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

MANOKWARI, Jatimexplore.net – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Manokwari untuk membuka nama siapa terduga pelaku dan atau calon tersangka peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Sumiati Simanulang.

“Sebagai sesama pejabat penegak hukum, saya kira Kapolres Manokwari sudah waktunya menjelaskan siapa inisial dari terduga pelaku dan menetapkan tersangka serta mengumumkannya,” kata Yan Christian Warinussy, Minggu (28/06/2020).

Menurutnya, hal ini penting, untuk memberi jaminan terpenuhinya rasa keadilan bagi mantan suami dan keluarga korban. Sekaligus menepis spekulasi mengenai adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tertentu di Manokwari dan sekitarnya.

Dijelaskan, bahwa ketentuan hukum dan dasar hukumnya sudah diduga akan berkisar di ketentuan pasal 338 KUH Pidana (pembunuhan biasa), pasal 340 KUH Pidana (pembunuhan berencana) atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana (penganiayaan berat berakibat mati) atau pasal 170 KUH Pidana (bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang). “Jika calon tersangkanya lebih dari 1 (satu) orang mala sudah tentu akan disematkan pasal 55 KUH Pidana oleh penyidik Polres Manokwari,” jelasnya.

Warinussy juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dapat menggunakan kewenangannya dalam mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kapolres Manokwari.(rls/bustam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *