Clear-kan terkait Ojek Online/Konvensional, Plt Sekjen Kemendagri Bertemu dengan Ketua Garda Indonesia

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

JAKARTA, Jatimexplore.net – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Plt Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori bertemu dengan Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di kantor Kemendagri. Garda Indonesia sendiri merupakan wadah bagi pengemudi ojek online atau ojol. Pertemuan untuk meng-clear-kan polemik soal ketentuan penggunaan ojek yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 -830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Usai pertemuan, Hudori menegaskan bahwa dalam Kepmendagri, sama sekali Mendagri, Tito Karnavian tidak melarang ojek, baik itu ojek online atau pangkalan untuk beroperasi. Sama sekali, tidak ada larangan itu. Tapi, Hudori merasa gembira, bisa bertemu langsung dengan perwakilan para ojek online (Ojol) yang diwakili langsung oleh Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Sehingga, ia mewakili Kemendagri, bisa menjelaskan secara lengkap, apa yang dimaksud dalam Kepmendagri itu, terutama soal ketentuan penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Pertemuan ini penting, agar tidak ada yang salah tafsir. Karena sama sekali, Mendagri tidak melarang ojek beroperasi. Termasuk ojol tentunya.

” Sore hari ini kita ketemu dengan Mas Igun Wicaksono, saya kira teman-teman dari Ojol, saya apresiasi dan terimakasih kepada Mas Igun dan teman-teman. Jadi kemarin itu sebetulnya ada satu persespsi ya, multitafsir. Ini terkait dengan Kepmendagri yang terbit beberapa hari yang lalu,” kata Hudori, di kantor Kemendagri di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Hudori juga menegaskan, Mendagri sama sekali tidak punya kewenangan untuk melarang atau memerintahkan angkutan umum beroperasi atau tidak. Itu otoritas dari Kementerian Perhubungan. Namun, tentu pihaknya mengapresiasi atas aspirasi dan masukan dari pihak Ojol. Dan, ini akan ditampung untuk jadi bahan perbaikan ke depannya.

” Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi Ojol atau ojek konvensional itu ya,”ujarnya.

Dalam Kepmendagri itu, lanjut Hudori, penekanannya pada penggunaan helm bersama. Ini, tentu dikhawatirkan, bisa jadi media penularan Covid-19. Karena itu, Kemendagri merasa perlu mengeluarkan imbauan agar potensi penularan virus, khususnya saat menggunakan transportasi publik bisa dihindari. Namun, sama sekali, tidak ada satu pun klausul yang melarang transportasi umum beroperasi dalam Kepmendagri tersebut. Termasuk ojol tentunya. Dirinya juga yakin dari pihak transportasi publik, termasuk Ojol sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah itu. Karena pihak Ojol pun, pastinya ingin juga mitranya tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19.

“Kemarin memang disitu ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja,”katanya.

Karena ini sudah jadi polemik, dan ada salah tafsir, menurut Hudori, pihaknya merasa perlu menjelaskan langsung ke pihak perwakilan Ojol. Sehingga semuanya bisa paham.

” Kemudian daripada ini muncul berlarut-larut saya kira pada sore hari ini kita sudah clear dengan Ojol,”ujarnya.

Hudori menambahkan, agar tidak ada lagi multitafsir, maka Kepmendagri akan direvisi. Sehingga tidak ada persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Dan, ditegaskannya juga, Kepmendagri itu ditujukan untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Bukan mengatur seluruh masyarakat. Itu pun, penekanannya lebih kepada himbauan. Agar semua tetap menjaga kehati-hatian saat masa pandemi Covid-19 ini.

“Intinya sekali lagi Mas Igun dan kawan-kawan sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya. Jadi sekali lagi hanya untuk ASN. Kemarin itu, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” katanya.

Hudori juga berharap, setelah pertemuan itu, Igun atau pengurus Garda Indonesia bisa menjelaskan ke anggotanya. Sehingga, tidak ada lagi yang salah persepsi. Namun yang pasti, sama sekali Mendagri tidak melarang Ojek Online atau Ojek Konvensional beroperasi.

” Saya kira mungkin itu Mas Igun dari kami dan prinsipnya mudah-mudahan nanti dari Mas Igun bisa jelaskan juga kepada di bawahnya supaya jangan ada persepsi yang keliru, sekali lagi ini bukan kwenangan kita untuk melarang Ojol untuk beroperasi, tidak ada maksud itu tidak ada sama sekali, tidak ada, ” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, mengapresiasi pihak Kemendagri yang langsung mengundang perwakilan ojol untuk berdiskusi. Sehingga ada klarifikasi yang lengkap.

” Kami dari Garda Indonesia hari ini hari Minggu 31 Mei 2020 bertempat di Kemendagri, atas undangan dari Kemendagri terhadap kami untuk melakukan klarifikasi bersama yang kita antara Garda dengan Kemendagri sudah mendapatkan penjelasan, mewakili Bapak Mendagri, Bapak Sekjen sudah menjelaskan bahwa Kepmen 440 -830 Tahun 2020 yang didalam poinnya ada berisi mengenai penangguhan Ojek Online bisa membawa penumpang,” katanya.

Kata Igun, dalam pertemuan tadi, Sekjen Kemendagri sudah menjelaskan bahwa Kepmendahri yang ada itu untuk internal ASN maupun PNS yang ada di lingkup Kemendagri bukan untuk ojek online. Dengan penjelasan itu, pihaknya kini mengerti dan paham. Karenanya, ia minta para Ojol tidak perlu resah lagi.

” Karena Kepmendagri yang menyinggung mengenai Ojek Online, penangguhan Ojek Online bisa membawa penumpang sudah dijelaskan dan tidak ada dari Kemendagri adanya larangan Ojek Online bisa membawa penumpang. Sehingga hari ini dari Garda Indonesia bersama Sekjen Garda bapak Hari dan bapak Sekjen Kemendagri Pak Hudori berserta Bapak Stafsus Mendagri Pak Kastorius, Pak Dirjen Bina Adwil Pak Syafrizal, kita bersama-sama sudah melakukan klarifikasi dan ini semua sudah clear,”katanya.

Igun pun berjanji, akan menjelaskan hasil pertemuan kepada seluruh anggota
Ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia. Kata dia, kini karena pihaknya sudah mendapat penjelasan lengkap, maka tidak ada lagi polemik soal Kepmendagri itu. Dan, persoalan dianggap selesai.

” Kami Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan. Semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan dari teman-teman ojek online juga di seluruh indonesia,”ujarnya.

Tidak lupa Igun mengucapkan terimakasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan juga kepada Kemendagri yang telah merespon cepat untuk menjelaskan semuanya. Sehingga tidak ada lagi polemik.

” Sehingga kita semua dari ojek online pengemudi ojek online saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi dan sudah tidak ada alagi. Demikian kami dari Garda Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri, kepada bapak Mendagri atas undangan hari ini, terimakasih,” katanya.

Plt Sekjen Hudori kembali menambahkan. Ia mewakili Kemendagri juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak perwakilan ojol untuk hadir mendengarkan penjelasan langsung. Sekarang, semua telah clear. Diharapkan, semua pihak saling bekerjasama di masa pandemik ini. Saling jaga diri masing-masing agar tak terpapar virus.

” Saya kira itu terimakasih, jadi artinya kan sudah clear baik kita dengan ojol dan lain-lain. Mudah-mudahan saya kira ini karena masa pandemik kita di satu sisi saling bekerjasamalah, sekali lagi atas nama Mendagri kami ucapkan terimakasih,” katanya.(rls/robert)

#Puspen Kemendagri#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *