Bejat, Pria Predator Seks Cabuli Anak Dibawah Umur di Tegalan

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk Polisi Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria tersebut bernama Firmanto (28) warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil keterangan masyarakat kepada pihak Polisi, pelaku tercatat sering melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, kasus pencabulan itu terjadi Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, di semak-semak tanah tegalan di Dusun Mandar Desa Sakala, Kecamatan Sapeken Sumenep.

Bermula saat korban ZJ (6) yang masih duduk dibangku sekolah paud sedang mencari ayahnya Parhan dengan menggunakan sepeda angin sendirian ke rumah Arno.Tak lama kemudian tiba-tiba ZJ kembali pulang naik sepeda angin sambil teriak-teriak dan menangis dengan mengatakan “Mau Mati Saya Buk, Saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan” sambil diulang-ulang sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul dikarenakan mendengar jeritan dan tangisan korban.

Ibu korban bertanya tempatnya dan mengajak korban ZJ untuk menunjukkan tempat sewaktu diikat oleh orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban.

Sesampainya dilokasi semak-semak tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban. akan tetapi kemudian Hudaya menemukan sebuah kaos oblong, celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.

Setelah ditunjukkan kepada ZJ, korban mengatakan barang tersebut yang digunakan pelaku pada saat menyetubuhi korban dan beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku.

“Lalu, korban ZJ dibawa menemui Kepala Desa Sakala untuk diceritakan kejadian yang dialami oleh korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, masyarakat Desa Sakala mencurigai bahwa pelaku kejadian tersebut adalah Firmato, dikarenakan sebelumnya terlapor sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.

Untuk memastikan siapa pelakunya, pihak Kepala Desa Sakala mempertemukan Firmanto dengan pihak keluarga korban di kantor Balai Desa Sakala, dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian, ternyata terlapor Firmanto mengakui bahwa benar yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban ZJ.

“Pelaku mengakui melakukan pencabulan itu dengan cara mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban menggunakan sobekan kain warna merah. Dan mengakui kaos oblong tersebut adalah kaos yang digunakan untuk menutup wajah saat melakukan persetubuhan terhadap korban, serta celana kolor pendek dan kaos kaki adalah celana yang digunakan sewaktu menyetubuhi korban,” paparnya.

Atas perbuatan bejat pelaku tersebut korban ZJ mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air kencing. Dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polsek Sapeken.

“Semua barang-bukti sudah diamankan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81, 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-undang RI nomor. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *