ASN Bintuni Ditangkap Polisi Karena Menjual Miras

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

RANSIKI, Jatimexplore.net – Anggota Satreskrim Polres Mansel, Senin (27/01/2020) sekitar pukul 13.30 WIT menangkap satu oknum penjual miras di sebuah rumah kos di Kampung Sabri, Kabupaten Manokwari Selatan.

Saat di konfirmasi Kasatreskrim AKP Jamhari menuturkan barang bukti yang di tahan sebanyak 23 botol jenis vodka dan wiro 4 botol.

Berdasarkan keterangan yang di himpun dari Kasatreskrim bahwa miras yang di jual oleh pelaku berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni yang di bawah melalui jalan darat.

Pelaku pengedar miras berinisial FM, merupakan ASN dan Warga Bintuni. Saat ini oknum tersebut masih berada di Polres Manokwari Selatan untuk di mintai keterangan dari penyidik. “Kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” aku Jamhari.

Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet H. Termawud yang dikonfirmasi menuturkan, bahwa untuk kasus tersebut tetap akan diproses. “Karena kita sudah lakukan sosialisasi untuk semua distrik yang ada di Manokwari Selatan, jadi tidak ampun bagi yang menjual dan mengonsumsi,” tegasnya. (eap/bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *