Lantaran Kedapatan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, Warga Sumenep Diamankan Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Hasyim Bafadal, (38) warga Jalan Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setempat, lantaran kedapatan menghisap narkoba jenis sabu seberat 1,66 gram.

Kasubbah Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Dengan informasi tersebut pihak petugas melakukan penyelidikan dan ketahui tersangka akan melakukan pesta Narkotika di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, sekira pukul 10.00 Wib.

“Tersangka diketahui berada di salah satu rumah di Desa Pamolokan sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu, saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itulah ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas yang pada saat itu dengan terlapor posisi di pegang dan di dalam pipet kaca masih tersisa Narkotika jenis sabu terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka didapati barang bukti (BB) dan berhasil disita berupa sebuah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram,” jelasnya.

Serta seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. Dan 1 (satu) korek api gas warna bening.

“Tersangka berikut barang-bukti sudah diamankan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lis/Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *