Diketahui Konsumsi Narkoba, Warga Ganding Diamankan Polisi

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Jajaran Polsek Ganding berhasil mengamankan inisial F (24) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/9/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, warga Dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berhasil diamanakan di pinggir jalan umum tepatnya di depan Al-famart Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan Kecamatan setempat sekira pukul 20.45 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu,” jelasnya.

Dengan informasi masyarakat anggota Polsek Ganding melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan tersangka, hasil penyelidikan tersangka diketahui sedang mengendarai sepeda motor bersama inisial S (34), pada saat itu petugas melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan.

Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa dari tersangka F berupa 2 Pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram. 1 Buah Rokok merk MLD 12, 4 buah korek api gas, alat penghisap sabu/ pipet, takar dan tempat sabu, 1 buah gunting lipat kecil.1 buah sepeda motor Mio Soul Nopol M-4801-WL.

“Atas perbuatannya kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan keduanya diamankan di Mapolsek Ganding guna menyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. (Lis/Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *