Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu Asal Desa Kolor.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membekuk pengedar Sabu-sabu, Achmad Tawaffan Bin Matrazak (27) alamat Jl. Arya Wiraraja Gg. Abdillah, Desa. Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kamis (19/09/2019) sekitar pukul 22.15 Wib.

” Tersangka dibekuk oleh petugas didalam area terminal Arya Wiraraja Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP. Widiarti.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika didalam area terminal Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep.

” Saat tersangka berada didalam area terminal Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep melakukan transaksi Narkotika, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan sobekan isolasi warna hitam yang disimpan didalam bungkus rokok warna merk Surya Gudang Garam warna merah, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terlapor,” papar Widiarti.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,74 gram, Sobekan isolasi warna hitam sebagai bungkus/perekat plastik sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam.

” Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Widiarti.( Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *