Tiga Pj.Kades Sunat Dana Desa Jadi Tersangka

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

PANDEGLANG, Jatimexplore.net – Bantuan Dana Desa yang dikukurkan dari Pemerintah pusat kepada Desa harus dapat dipergunakan sebagaimana mestinya , karena Dana Desa bukan untuk dipergunakan kepentingan pribadi pejabat Desa, kalau Dana Desa dan Alokasi Dana Desa( ADD) dipergunakan hanya untuk kepentingan pejabat Desa akibatnya akan berurusan dengan pihak kejaksaan, seperti Tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Pandeglang Aria Wicaksono mengatakan ketiga tersangka yakni Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi Dadih dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi Iyan Syafrudin. Ketiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang.

“Penetapan tersangka ini setelah Kejari melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari berbagai pihak,” kata Kasipidsus saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019).
Ia menyampaikan, modus saat melakukan penyalahgunaan dana desa tersebut, ketiganya melakukan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan dan memotong pembiayaan di sejumlah proyek di desa.

“Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi mencapai Rp. 471 juta, Pj Kades Ciandur mencapai Rp.416 juta dan Pj Kades Pari mencapai Rp.311 juta,” katanya.
Ketiganya disangkakan melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ditempat terpisah Nurhakim selaku pengamat Ekonomi Desa mengatakan, bukan hanya di daerah Pandeglang saja pejabat Desa menyunat Dana Desa, tapi hampir semua Kepala Desa di Banten mempergunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ) tidak tepat sasaran, seperti di Kabupaten Tangerang, harus perlu di pantau terutama para camat harus dapat memberikan arah kepada pejabat Desa agar jangan nantinya berurusan dengan pihak hukum, katanya. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *