Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan 127,06 Gram Sabu.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 127,06 gram sabu dari tangan Muhaimin (46), warga Kampung Agung Desa Langkap Kecamatan Burneh, Bangkalan, kamis (11/07/2019) lalu.

Pelaku merupakan mantan revidivis yang pernah terjerat kasus yang sama enam tahun lalu dan baru bebas pada Desember 2018.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masih menggunakan cara lama saat bertransaksi yaitu tidak menggunakan handphone sebagai alat komunikasi dan tidak menggunakan sepeda motor. Ia hanya berjalan kaki ke sekitar rumahnya untuk bertemu dengan pembelinya atau pembeli akan datang kerumah.

Kepada petugas Muhaimin mengaku tak dapat menggunakan alat komunikasi dan kendaraan karena matanya rabun, untuk mengambil barang pesanan, penyuplai akan datang kerumah pelaku.

” Mata saya rabun pak, jadi tidak bisa pakai HP dan sepeda motor,” ucapnya.

Pada saat petugas melakukan penggeladahan dirumah pelaku, petugas sempat terkecoh, karena sabu – sabu tersebut disimpan pelaku di dalam dinding kamar rumahnya.

” Petugas sempat terkecoh saat penggeledahan, karena sabu-sabu disimpan di dalam dinding,” ucap Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono.

Puluhan barang haram siap edar yang telah dimasukkan ke klip kecil itu akhirnya disita petugas. Jumlah keseluruhan yakni 127,06 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp 400 ribu juga turut diamankan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memburu pelaku lainnya yakni penyuplai dan juga pembeli sabu milik Muhaimin. Diduga, penyuplai barang dari madura namun tidak menutup kemungkinan juga dari Bangkalan .

“Kami terus mendalami kasus ini, dan fokus pada penyuplai sabu-sabu. Dan kami juga masih memburu pembeli dan keterlibatan pihak lainnya,” pungkasnya.. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *