Jelang Pilkada 2020, JRDP Ajak Masyarakat Tolak Calon Tunggal

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

PANDEGLANG, Jatimeplore.net – Pilkada Serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini. 270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Kompetisi Politik ini mendapat sambutan baik dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan pemilu (JRDP). Fokus dalam kajian seputar Demokrasi dan Kepemiluan, JRDP menggelar Diskusi Publik tentang Mahar Politik dan Partai ASN di Cafe Endut Kopi Bakar Perhutani, Pandeglang, Jumat, (05/07/2019).

Nana Subana, Koordinator Umum JRDP dalam sambutannya menyampaikan “Diharapkan tidak ada calon tunggal jelang Pilkada 2020”.

Hadir dalam acara tersebut Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); dan Sumardi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Nana, salah satu indikator sehatnya sebuah kompetisi politik adalah dengan munculnya banyak kandidat untuk memperebutkan posisi kekuasaan.

“Bukan malah mengekor kepada kepentingan politik tertentu dengan jargon asal menang.” tambahnya.

Hal lain dari pelaksanaan Pilkada 2020 yang mencuri perhatian publik adalah karena keterlibatan (Aparatur Sipil Negara) ASN dalam politik praktis.

Diketahui pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. JRDP terlibat aktif dalam proses pemantauan Netralitas ASN di 4 Daerah.

Hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi ASN tahun 2018 lalu menyebutkan, ada beberapa faktor penyebab ASN tidak netral, antara lain 43,4% karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, proyek; 15,4% akibat adanya hubungan kekeluargaan; 12,1% akibat kekerabatan dengan calon; 7,7% akibat kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN; serta 5,5% akibat adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan.

“ Rakyat tentunya butuh abdi negara yang tidak terkontaminasi kepentingan politik karena hal demikian dikhawatirkan melemahkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik. Perlu kiranya direkomendasikan sebuah sanksi yang lebih keras manakala seorang ASN terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu.” tegas Nana. (ayu/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *