Warga Kelurahan Buaran Indah Keluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat Melalui Program PTSL Mahal

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

KOTA TANGERANG, Jatimexplore.net -Dalam pengurusan Sertifikat Tanah program yang di canangkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui BPN yang di kenal dengan istilah PTSL acapkali sering di manfaatkan dan menjadi lahan pundi oknum baik dari Oknum Lurah maupun oknum pokmas.

Dalam hal ini sungguh sangat di sayangkan program pemerintah yang semestinya tepat sasaran dalam membantu masyarakat untuk kepengurusan sertifikat di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Buaran Rt 02 Rw 06 Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Warga penerima program PTSL di bebankan dengan biaya yang sangat fantastik, kisaran 1.5 jt/bidang sampai dengan 5 jt/bidangnya.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu warga penerima program PTSL, yang mengeluhkan besarnya administrasi yang di minta pokmas dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah tersebut.

” iya betul pak memang biaya yang kami keluarkan untuk mengurus sertifikat dari program PTSL sangat besar, dan yang menjadi permasalahan kami para warga kami sudah membayar apa yang di minta oleh pokmas namun sampai saat ini sertifikat kami belum juga jadi, makanya warga jadi complain. Kalau sebenarnya memang dia gak sanggup jangan diambil dana dulu,” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di wawancara oleh wartawan.

Masih menurut warga Kelurahan Buaran menambahkan ” intinya pending dulu tuh daripada masalah gitu, kalau sudah beginikan masalah semuanya kena kasihan lurah bisa terseret juga kalau sampai Walikota Tau hal ini” paparnya.

Lain hal yang di utarakan oleh seorang ibu ibu warga Buaran yang Kami tidak bisa sebutkan namanya mengaku dirinya dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL sempat dimintai dana sebesar 10 juta rupiah oleh oknum RT untuk mengurus sertipikat tanahnya yang berukuran 60m, namun karena kendala ekonomi nya tidak memenuhi maka di batalkan.

“Iya pak dulu saya sempat mau urus sertifikat tanah saya yang seluas 60m tapi saya gak ada dana karena waktu itu RT minta kepada saya untuk menyediakan anggaran sebesar 10 juta rupiah, karena harus balik nama dulu, inikan tanah masih nama orang tua saya, kemarin ini katanya ada pemutihan dan gratis tapi saya gak mengurusnya hanya kemarin sempat saya membayar denda pajak namun di pulangkan kembali dari pihak kelurahan katanya tanah di bawah 100 m di bebaskan biaya denda” tuturnya.

Dan ketika salah satu oknum pokmas tersebut di konfirmasi oleh media sekaligus sebagai perwakilan dari Himpunan Jurnalis Tangerang Raya membawa sebuah surat mengenai konfirmasi kebenaran adanya dugaan pungli kepada pemohon pembuatan sertifikat mengatakan “selagi surat konfirmasi belum masuk ke kejaksaan tidak usah takut”, ucapnya gamblang.

Dalam hal ini sangat disayangkan bilamana benar ada oknum oknum pokmas yang memanfaatkan program yang di realleas oleh pemerintah pusat dijadikan lahan pundi meraup keuntungan dari program tersebut.

Sudah jelas dalam SK 3 menteri yang menyatakan bahwa dalam kepengurusan sertifikat melalui program PTSL tidak di pungut biaya sebesar yang sudah sering terjadi belakangan ini di bawah. (Bd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *