Pengecer Narkoba Dibekuk Polisi Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, pada Sabtu,(18/05/2019).

Tersangka inisial AR (38) warga Desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep, diamankan di jalan Kampung Saluran Air Desa Pamolokan Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.

Dengan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui bahwa tersangka AR akan melakkukan transaksi Narkoba lagi. Tepat di jalan Saluran air desa Pamolokan Kecamat kota saat tersangka mengendarai sepeda motor, di cegat dan dilakukan penangkapan yang diteruskan dengan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa dua pocket kantong plastik berisi Narkoba jenis Sabu yang jatuh ketanah, dan setelah di tunjukkan dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya” paparnya.

Rincian barang bukti (BB) yang berhasil diamankan perugas, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 0,68 gram (berat keseluruhan ± 1,28 gram), 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Vario merk Honda warna hitam Nopol M-2726-VZ.

“Tersangka beserta barang buktimya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *