Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Pengedar Judi Togel

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Anggota resmob dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Taufiq Hidayat, telah melakukan penangkapan terhadap Mawatik Binti Busadin (53) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis kupon putih (TOGEL), kamis(16/05/2019) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri menjelaskan tersangka diamankan petugas di rumahnya ketika sedang melakukan rekap nomor kupon putih jenis “TOGEL”.

” Tersangka diamankan oleh anggota resmob di ruang tamu rumah Tersangka yang terletak Kampung Pasar Pabrik, Dusun. Tarebungan RT. 001 RW. 002 Ds. Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep ketika sedang melakukan rekap nomor kupon putih jenis “TOGEL”, papar AKP Moh.Heri.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP.Heri, petugas mengamankan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 141.000,- , 26 Lembar kertas berisi catatan nomor togel, 1 Satu) buah tulis merk “SA D.E.S.I.G.N.”, bergambar 2 (dua) Orang laki – laki (Sampul depan belakang) bertuliskan “Riza” (Yang digunakan untuk rekapan pembelian nomor togel), 2 (Dua) buah Bolpoin warna biru merk “QUANTUM QS 01” tinta warna hitam, 2 (Dua) buah Spidol warna merah tanpa merk tinta warna merah, 1 (Satu) buah Hp merk Nokia tipe C3 warna Hitam dengan no. HP 0852 3125 5893, 1 (Satu) buah tas tanpa merk warna biru muda bergambar beruang yang bertuliskan “Happy birthday”, 1 (Satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan ” Toko Emas Tiga Saudara”.

” Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUH Pidana”, pungkas Kasubag Humas. ( Bahri/ V2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *