Pengecer Narkoba Asal Pamekasan Dibekuk Polisi Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Wasil Bahri (25) warga Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, dibekuk Polisi Sumenep, pada Senin (04/03/2019).

Dia diamankan di sebuah kamar rumah milik warga Desa Pakondang, Kecamatam Rubaru Sumenep sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Rubaru.

Dengan informasi tersebut polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, ternyata benar terlapor sedang melakukan transaksi disalah satu rumah warga. Pada saat itu polisi langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berada diatas lantai kamar rumah yang hendak ditimbang oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah ditunjukan kepada terlapor dia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya didapat dari orang berinisial AZ warga Pakong Pamekasan.

“Tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Semua barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 2,67 gram, 1 buah HP merk Sony Ericson warna putih, 1 lembar uang Rp. 50 ribu rupiah, dan 2 lembar uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian sabu, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M-6872-BC.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *