Polisi Berhasil Bekuk Pengecer dan Pengguna Narkoba di Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Satresnarkoba Polres Sumenep bekuk tiga orang pemuda selaku pengecer dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost milik H. Musleh di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jatim, pada Selasa, (15/01/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga orang terduga yakni Ilham Ilahi (23) warga Dusun Berumbung, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Nurul Qomariyah (23) warga Dusun Aeng pa’ak, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto Sumenep, Moh.Iksan (22) warga Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.

Dengan informasi tersebut anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor akan bertransaksi serta mengkonsumsi dirumah kos milik H. Musleh di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah kost tersebut disertai penggeledahan. Kebetulan tersangka Ilham Ilahi bersama temannya bernama Nurul Qomariyah sedang mengkomsumsi sabu,” paparnya.

Didalam rumah kost Ilham Ilahi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna biru dan putih bening.

Satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan warna putih bening sebagai sendok sabu, 2 buah korek api warna merah bening dan putih bening, 3 buah Hp berserta sim card diantaranya 2 (dua) buah Hp merk OPPO warna putih dan warna hitam, 1 buah Hp merk Strawberry hitam kombinasi kuning.

“Barang itu langsung diamankan oleh petugas, setelah ditunjukkan kepada terlapor dia mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seorang yang bernama Moh.Iksan,” ujarnya.

Setelah itu anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Moh. Iksan. Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *