Pemuda Asal Batang-batang Dibekuk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net –
Tahban (48), warga Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang- Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Selasa, (8/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan infornasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika jenis sabu, maka dengan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan lidik terhadap terlapor.

Anggota mendapat informasi bahwa terlapor membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Sekolan Desa Nyabakan Timur Batang-Batang.

“Saat dilakukan penangkapan dia melarikan diri. Anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di sawah,” ujarnya.

Pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang dipegang tangan kiri terlapor berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu namun barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terlapor dan berhasil ditemukan oleh petugas.

“Saat ditunjukkan barang bukti tersebut dia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. selanjutnya dia berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Keseluruhan barang bukti (BB) yang diamankan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing masing ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram, 1 plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu, dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki GX Nopol M-3876 -TA.

“Atas perbuatannya dia diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *