Cabuli Muridnya, Seorang Guru Dibekuk Polres Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Jajaran Unit PPA bersama Unit Resmob Polres Sumenep menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial S (28) warga Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim.

Aksi bejat pria tersebut dilakukan terhadap anak berusia 14 tahun, warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, di pantai Masna Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu Sumenep, sewaktu melaksanakan perkemahan giat Pramuka yang diadakan sekolah dan di ruang kelas SMPN I Masalembu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengatakan, pelaku merupakan salah satu Guru di SMPN I Masalembu Sumenep. Dan kasus pencabulan itu terungkap berawal pelaku mendatangi rumah Bambang Darsono (43) warga Dusun Baru, Desa Masala, Kecamatan Masalembu Sumenep, pada Minggu tanggal 14 Oktober 2018 yang merupakan ayah korban.

Kebetulan Bambang Darsono tidak ada di rumahnya. Mengetahui ada salah satu guru mendatangi rumahnya Bambang menanyakan kepada anaknya (korban), ada apa gurunya datang ke rumah, kemudian korban menceritakan kepada ayahnya tentang perbuatan gurunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru dengan cara korban dipeluk secara paksa dari belakang.

“Perbuatan bejat itu sering dilakukan oleh oknum guru kepada korban. Salah satunya di ruang kelas dan pada saat korban mengikuti perkemahan pramuka. Dan berdasarkan informasi bahwa korban pencabulan tidak hanya 1 orang, melainkan sampai 3 orang,” ujarnya.

Kasus itu baru dilaporkan pada tanggal 14 Oktober 2018 oleh ayah korban ke Polsek Masalembu dan ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep. Dan pada Jum’at tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 wib, pelaku berhasil diamankan.

Barang bukti (BB) yang diamankan sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja lengan panjang motif kotak kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang warna coklat kombinasi putih, sepotong kerudung warna coklat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” ancamnya. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *