Kejari Sumenep Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Kecamatan Nonggunong.

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumenep, kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kasus pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Kamis (06/12/2018).

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu, kedua tersangka tersebut masing – masing berinisial FAH dan HA.

” Kedua tersangka yang berinisial FAH dan HA selaku pelaksana pekerjaan fisik pada paket, pekerjaan pemiliharaan berkala Jalan Sonok- Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep,” Kata Rahadian Wisnu Wardhana.

Dalam proyek tersebut, lanjut Wisnu, keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp. 277.626.000 dari nilai kontrak sebesar Rp. 925.420.000 yang bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep.

“ Uang muka tersebut tidak di pergunakan sebagaimana mestinya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga daerah dirugikan sebesar Rp. 247.400.000,” ujar Wisnu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak kejari sumenep menemukan dua alat bukti yang cukup, keduanya sebagai pelaksana pekerjaan fisik pemeliharaan jalan.

” Setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep terhitung sejak hari Kamis (6/12/2018) hingga 20 hari kedepan,” pungkas Rahadian Wisnu. ( V2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *