Tersangka Kasus Renovasi Pasar Pragaan akhirnya ditahan Kejari Sumenep

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Setelah pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik PIDKOR Polres Sumenep dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan proyek renovasi pasar pragaan Kecamatan Pragaan akhirnya Tim Penuntut Umum Kejari Sumenep hari ini, melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, rabu (05/12/2018)

Dalam Press Releasenya, Rahadian Wisnu selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan, bahwa Pelimpahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik PIDKOR Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep terdiri dari dua berkas, yakni, tersangka I dan tersangka II.
” Tersangka I BR (inisial) dalam kasus ini sebagai pelaksana dari proyek renovasi pasar pragaan, Sedangkan tersangka II KA (inisial) sebagai konsultan pengawas dari proyek yang didanai oleh DAK TA pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.” Kata Wisnu.

Dan Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut, lanjut Wisnu, ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCO.

Sedangkan untuk tersangka II selaku Konsultan Pengawas pekerjaan , telah menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai.

” Akibat perbuatan Tersangka I dan Tersangka II, Negara dirugikan sebesar Rp.676.857.499,53,” ucap Wisnu.

Selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang ada, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep berpendapat perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan untuk kepentingan penuntutan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, rabu tanggal 05 Desember 2018.

” Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” tutur Wisnu.

Lebih jauh media ini mencoba menanyakan kemungkinan ada tersangka yang lain dalam kasus ini, Rahadian Wisnu menjawab singkat “kita lihat pada fakta persidangan saja nanti ,”.(Riana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *