Enam Oknum LSM Yang Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Diantara Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

SUMENEP, Jatimexplore.net – Penyidik Polres Sumenep tetapkan tersangka lima oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (PL-KPK) Komcab Sumenep, yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu kades di Sumenep.

KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat menjelaskan dari enam orang yang diamankan tim Resmob, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya inisial MA, IA dan AKJ dijerat pasal 368, dan HH dan AS dijerat pasal 55, sementara satu orang tidak terlibat apa apa, hanya sebagai sopir saja,” paparnya.

Menurutnya modus yang dilakukan oleh oknum LSM ini dengan cara mendatangi salah seorang kepala desa, atas dugaan kasus persoalan proyek bermasalah. Oknum LSM itu menakut-nakuti dengan ancaman akan diseret ke ranah hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

“Kades yang menjadi korban pemerasan ditakut-takuti akan dilaporkan ke Kejaksaan, dengan meminta sejumlah uang Rp 10 juta. Tapi oleh kades tersebut baru diberikan Rp 5 Juta saja,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil avanza putih dengan Nopol M 1755 VG, motor metik hitam M 6326 WW, uang tunai Rp 4.700.000, yang diduga hasil dari pemerasan dan sejumlah HP.

“Saat ini semua barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (PL-KPK) Komcab Sumenep diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *