50 Persen Cukai Untuk Pelayanan Kesehatan.

Share This Post
  •  
  • 13
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
    13
    Shares

JAKARTA, Jatimexplore.net – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan.

“ Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi, rabu (19/09/2018) siang.

Kepala Negara menambahkan, defisit BPJS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Kepala Negara mengaku telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS.

Selain itu Kepala Negara juga telah memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

“ Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang, untuk itu perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” pungkas Kepala Negara.( V2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *