Penyidik Kantongi Barang Bukti, Kades Cangkreng Akhirnya Ditahan

Share This Post
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
SUMENEP, JatimExplore.net – Kepala Desa Cangkreng Mohammad Amin Zali, ditahan Polisi setelah usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam, di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,  Rabu (8/8/2018).
Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik langsung melakukan penahanan.
“Amin Zali sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 atas dugaan ancaman kekerasan kapada salah satu warganya bernama Sahwan,” ujarnya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan barang bukti yang cukup atas kasus dugaan ancaman kekerasan. Dugaan ancaman kekerasan itu setelah Sahwan menjadi saksi atas kasus tindak pidana lain.
“Dia sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak diindahkan. Sehingga kami terpaksa mendatangi rumahnya dengan menjemputnya,” paparnya.
Menurut Agus, ada tiga alasan penahan itu dilakukan, yakni akut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Cuma dilihat dari kasusnya, penahanan itu dilakukan karena takut mengulangi perbuatannya kembali,” tuturnya.
Atas perbuatannya Amin Zali diancam dengan Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana empat tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya Amin Zali dijemput oleh tim Resmob Polres Sumenep di rumahnya pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 12:30 Wib. (Bahri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *